Polisi Amankan Pria Diduga Preman Bawa Sajam Jenis Belati Cundrik di Kota Pasuruan
KOTA
PASURUAN – Unit Reskrim Polsek Purworejo berhasil mengungkap kasus
kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang dilakukan oleh seorang pria di
wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP
Davis Busin Siswara melalui Kapolsek Purworejo Kompol Muljono,
mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (24/10/2025) sekitar
pukul 11.30 WIB di Jl. KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan
Purworejo, Kota Pasuruan.
Pelaku diketahui bernama MA (48), warga Dusun Semendi, Desa Pulokerto, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta itu dikenal sebagai preman di salah satu pangkalan halte angkutan dan bus.
Perlu
diketahui sebelumnya bahwa MA pernah melakukan pemukulan kepada salah
satu pedagang dan dilaporkan ke Polsek Purworejo Polres Pasuruan Kota
dan berakhir dengan Restoratif Justice (RJ) pada tanggal 17 September
2025.
Kapolsek Purworejo Kompol Muljono menjelaskan, penangkapan
tersebut bermula saat pihaknya bersama anggota Unit Reskrim, tengah
melaksanakan patroli kringserse dalam rangka Operasi Sikat Semeru 2025.
Operasi
tersebut menyasar pelaku tindak pidana seperti curat, curas, curanmor,
serta penyalahgunaan bahan peledak dan senjata tajam.
Saat melintas di Jalan KH Ahmad Dahlan, anggota kami melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan.
"Setelah
dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan satu bilah senjata
tajam jenis belati cundrik di dalam tas warna abu-abu yang dibawa
pelaku,” ujar Kompol Muljono, kepada media di Mapolsek Purworejo, Senin
(27/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan barang
bukti berupa: Satu buah tas warna abu-abu yang berisi satu bilah senjata
tajam jenis belati cundrik dengan panjang sekitar 32 cm, gagang kayu
cokelat, serta sarung kayu warna cokelat dan Satu potong kaos lengan
pendek warna hitam.
Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi,
pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Purworejo
untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kompol Muljono
menegaskan, pihaknya telah melakukan beberapa langkah tindak lanjut,
antara lain memeriksa pelaku dan memeriksa saksi-saksi.
“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Purworejo,”pungkasnya.
Atas
perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1)
Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan
ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Red.a*)

Komentar
Posting Komentar