Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli dan Sah, Tidak Ditemukan Unsur Pidana
Jakarta – Bareskrim
Polri menegaskan bahwa dokumen ijazah Joko Widodo dinyatakan asli dan
sah berdasarkan hasil penyelidikan dan uji forensik yang mendalam. Hal
ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Direktorat Tindak Pidana Umum
(Dittipidum) Bareskrim Polri di Lobby Utama Gedung Awaloedin Djamin,
Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5).
Direktur Tindak Pidana
Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro,
menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan menyusul pengaduan dari Tim
Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang melaporkan dugaan pemalsuan ijazah
S1 milik Jokowi.
“Kami telah memeriksa 39 orang saksi, termasuk
pihak UGM, alumni, dosen, pihak SMA, serta satu orang teradu, yaitu Joko
Widodo. Dari seluruh hasil pemeriksaan dan uji laboratorium forensik,
dapat kami simpulkan bahwa dokumen ijazah Joko Widodo adalah asli dan
sah,” ujar Brigjen Pol. Djuhandhani.
Polri menyampaikan bahwa
laporan tersebut mencantumkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 263,
264, dan 266 KUHP, serta Pasal 68 Undang-Undang Sistem Pendidikan
Nasional. Namun dari hasil pendalaman, tidak ditemukan indikasi tindak
pidana.
Dalam penyelidikan yang mencakup 13 lokasi, termasuk SMA
Negeri 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada, ditemukan sejumlah
dokumen pendukung mulai dari STTB, formulir pendaftaran, Kartu Hasil
Studi, surat keterangan praktek, hingga ijazah asli. Semua dokumen
tersebut telah diuji secara forensik dan dinyatakan identik serta valid.
“Ijazah
asli S1 dengan nomor 1120 telah diuji secara forensik, dan dinyatakan
identik dengan dokumen pembanding. Skripsi juga ditemukan dan terbukti
dibuat dengan mesin ketik serta teknik cetak sesuai periode 1985,” jelas
Brigjen Djuhandhani.
Lebih lanjut, Polri juga menegaskan bahwa
TPUA tidak terdaftar secara resmi sebagai lembaga berbadan hukum di
Kementerian Hukum dan HAM.
Meski telah menyimpulkan tidak adanya
unsur pidana, proses masih berada pada tahap penyelidikan. Polri belum
menaikkan kasus ke tahap penyidikan karena tidak ditemukan dasar hukum
yang cukup.
“Kami masih fokus pada penuntasan penyelidikan.
Mengenai potensi pertanggungjawaban hukum atas laporan yang tidak
berdasar, itu bisa saja dilakukan jika memenuhi unsur pidana. Namun
untuk saat ini, belum ada proses ke arah sana,” tandasnya.
(RED.A)
Komentar
Posting Komentar